JAKARTA, KOMPAS.TV – Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya mengungkapkan kronologi hingga modu operandi terkait kasus pembuatan uang palsu Rp22 Miliar pada Jumat, (21/6/2024).
Diketahui, Polisi telah menangkap 4 tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF.
Pihak kepolisian juga menyebut masih mengejar 1 DPO lain berinisial P yang juga terlibat dalam kasus pembuatan uang palsu tersebut.
Baca Juga: Klarifikasi Kapendam Jaya soal Mobil Berpelat TNI di TKP Kasus Pembuatan Uang Palsu Rp22 Miliar
#poldametrojaya #uangpalsu #jakbar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.