KARAWANG, KOMPAS.TV-Kades LH dilaporkan oleh korban yang diduga dipaksa memberikan upeti
dari hasil kerja sama dengan perusahaan di wilayah desa Sukaluyu yang dipaksakan dalam bentuk sebuah perjanjian.
Menurut korban, upeti telah diberikan sejak 2021-2024 dengan total 1,4 miliar dengan dalih untuk kepentingan terhadap lingkungan yang kondusif.
Terpisah, kuasa hukum kades Sukaluyu membantah bahwa kliennya telah melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.
Baca Juga: Dituding Pelaku Pengancaman, Kades di Pangkep Digeruduk Warga
Editor Video: Joshua Victor
#kades#korupsi#kuasahukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.