MEKKAH, KOMPAS.TV - Diduga masih adanya ribuan anggota jemaah asal Indonesia menggunakan visa umroh belum kembali ke tanah air, Pemerintah Arab Saudi mengerahkan kepolisian untuk melakukan razia besar-besar di sekitar Kota Mekkah.
Jika melakukan pelanggaran, Pemerintah Arab Saudi akan mengeluarkan sanksi ancaman berupa denda, penjara, deportasi hingga dimasukkan dalam daftar hitam selama 10 tahun yang sudah ditegaskan pemerintah setempat.
Untuk mengantisipasi masuknya jemaah memakai visa non haji, kepolisian Arab Saudi terus memperketat beberapa jalan menuju masuk Mekkah atau area tertentu seperti Mina, Arafah, Muzdalifah, serta Stasiun Kereta Haramain di Rusaifah dan titik transit utama mulai tanggal 2 hingga 20 Juni 2024 mendatang.
Baca Juga: Jemaah Haji Patuna Ikuti "City Tour" di Madinah, Kunjungi Jabal Uhud dan Masjid Quba
#visahajipalsu #mekkah #jemaahhaji
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.