JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah bersiap melakukan pernyataan pers terkait kelengkapan berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah TBK tahun 2015-2022.
Kejaksaan Agung hari ini melimpahkan berkas perkara meliputi pelimpahan tersangka dan barang bukti atau P21 kasus korupsi timah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jika dinyatakan lengkap, Kejari Jakarta Selatan akan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 22 orang tersangka, melibatkan sejumlah pihak diantaranya mantan pejabat di Kementerian ESDM, Direksi PT Timah TBK dan pengusaha smelter yang ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Baca Juga: Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi dan Suaminya soal Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis
#korupsitimah #kejagung #timah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.