KOMPAS.TV- Berdasarkan pengumuman nomor 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021 di laman Tapera
Berikut cara mencairkan dana Tapera:
1.PPK (Biro/Badan/Bagian kepegawaian K/L dan Pemda)
- Melakukan pengkinian data Peserta via Portal Pemberi Kerja
- Mengubah status pekerja aktif ke pensiun, diberhentikan, atau meninggal dunia lewat Portal Pemberi Kerja
2. PNS Pensiun
- Melakukan pengkinian data peserta lewat Portal Kepesertaan
- Mengisi data diri terutama nomor rekening dengan nama sesuai buku tabungan dan nomor kontak yang bisa dihubungi
3. Ahli Waris PNS yang Pensiun
Mengirimkan berkas sebagai berikut:
- Surat pernyataan bermaterai yang dapat diunduh melalui https://tapera.go.id/pengumuman/
Surat Keterangan ahli waris yang lengkap dengan lampiran:
- Fotokopi SK pensiun meninggal dunia/karip
- Fotokopi rekening tabungan ahli waris
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk seluruh ahli waris, dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris (jika ahli waris lebih dari satu orang)
Baca Juga: Moeldoko Nyatakan Tapera Tak Akan Ditunda Walau Ada Penolakan
Editor Video: Joshua Victor