KOMPAS.TV - Setelah polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun silam, pengungkapan kasus masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Pasalnya, sebelum ditangkapnya Pegi, polisi menyebut ada tiga DPO.
Tapi belakangan, setelah Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jawa Barat menyatakan Pegi adalah tersangka terakhir.
Dua DPO lainnya, Andi dan Dani disebut fiktif.
Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Vina, menolak pernyataan, bila dua DPO disebut fiktif.
Dosen Hukum Pidana dan Kriminologi dari Fakultas Hukum UNISBA, Nandang Sambas juga ikut mempertanyakan DPO fiktif dalam kasus Vina.
Menurutnya, pernyataan itu bukannya menyelesaikan masalah, tetapi malah membuka ruang yang menimbulkan pertanyaan baru.
Baca Juga: Klaim Pegi Setiawan Ada di Bandung saat Pembunuhan Vina, Sang Ayah Tunjukkan Bukti Ini!
#dpofiktif #dpopembunuhanvina #pegisetiawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.