KOMPAS.TV- Diketahui BPJS dibedakan menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
Nah, berapa kali peserta bisa berobat ke fasilitas kesehatan?
Tidak ada batasan untuk memanfaatkan BPJS, peserta dapat berobat sesuai kebutuhan di faskes atau wilayah yang terdaftar.
"Peserta aktif BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu kepesertaan JKN-nya untuk berobat di FKTP tempatnya terdaftar sesuai dengan kebutuhan medis",tegas Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto yang dilansir dari Kompas.com, 24 Mei 2024.
Bagaimana jika peserta berada di luar wilayah FKTP?
Nah, peserta bisa mengakses layanan maksimal 3 kali paling lama satu bulan.
Baca Juga: BPJS Watch Sebut Pasien Bisa Sulit Dapat Kamar saat KRIS Berlaku, Ada Oknum RS yang Membatasi
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.