CIREBON, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat membuka sedikit berkas kasus Vina dan Eky yang telah ditangani tahun 2016 silam. Saat itu ada 8 terdakwa ditangani dengan tiga buah berkas yang berbeda.
Humas Pengadilan Negeri Cirebon menyebutkan bahwa kasus pembunuhan Vina saat itu menyeret 8 orang terpidana, artinya pengadilan hanya fokus untuk menyidangkan 8 orang yang sudah ditangkap.
Proses persidangan dilakukan terbuka, sementara untuk terpidana yang masih dibawah umur berlangsung tertutup.
Kasus ini pun juga sudah melalui tahapan Kasasi hingga Grasi di tahun 2019, namun ditolak.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Buka-bukaan Dugaan Kejanggalan: Soal CCTV Hingga Barbuk Samurai
#pembunuhanvina #vinacirebon #kasusvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.