KOMPAS.TV - Pemerintah dan DPR, diam-diam menyepakati revisi undang-undang tentang mahkamah konstitusi, untuk dibawa ke paripurna DPR.
Namun rencana tersebut menuai polemik, karena pasal-pasal yang akan direvisi berpotensi mempengaruhi independensi MK.
Wakil Ketua DPR membantah, dan menyebut rencana revisi telah dilakukan jauh-jauh hari, dan tidak dibahas diam-diam.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai pasal yang mengatur nasib hakim konstitusi saat ini, sebagai upaya mengontrol mahkamah konstitusi.
Sebab menurut Bivitri, lembaga pengusul bisa mengevaluasi hakim untuk menentukan, Hakim MK bisa melanjutkan jabatannya, atau tidak.
Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Lucky Hakim Maju di Pilkada Indramayu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.