JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Salah satu yang disepakati baleg DPR adalah menghapus aturan terkait pembatasan jumlah 34 kementerian.
Dalam draf aturan yang disepakati semua fraksi di badan legislasi DPR jumlah kementerian diserahkan kepada presiden.
Ketua baleg DPR Supratman Andi Agtas menegaskan RUU Kementerian Negara fokus pada berjalannya pemerintahan yang efektif dan efisien.
Baca Juga: Kontroversi RUU Penyiaran, Larang Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi
#dpr #ruukementerian #ruu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.