JAKARTA, KOMPAS.TV - Kontroversi pembahasan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mendapat sorotan. DPR berencana mengesahkan revisi ini menjadi Undang-Undang setelah melalui pembahasan yang terkesan diam-diam.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Pdi Perjuangan, Johan Budi mengatakan tidak diundang dalam rapat pembahasan Revisi Undang Undang Mahkamah Konstitusi.
Menurut Johan belum ada pandangan mini fraksi untuk memutuskan RUU MK bisa dilanjutkan di paripurna DPR.
RUU MK jadi sorotan karena ada sejumlah hal kontroversial, antara lain soal usia minimal Hakim Konstitusi yang hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun.
Saat ini ada 3 hakim yang usianya dibawah 60 tahun yaitu Guntur Hamzah, Saldi Isra dan Daniel Yusmic.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III bersama Menko Polhukam mengesahkan Revisi Undang Undang MK di tingkat pertama pada 13 Mei lalu.
Salah satu pasal kontroversial adalah perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi di atas 5 tahun yang harus mendapat persetujuan lembaga pengusul.
Baca Juga: Dahulu Mahfud MD Menolak, Kini Pemerintah dan DPR Sepakati RUU MK Dibawa ke Paripurna
#revisiuumk #dprbahasuumk #dpr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.