JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menerima konsultasi dari 4 bakal calon Gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan.
Keempat calon independen tersebut diantaranya Dharma Pongrekun, Noer Fajriansyah, Sudirman Said, San Poempida Hidayatullah.
Namun menurut Doddy, baru Dharma yang mengonfirmasi penyerahan syarat dukungan calon perseorangan. Sementara 3 lainnya belum menyerahkan syarat jalur independen.
Batas waktu penyerahan syarat calon independen telah berakhir pada Minggu (12/5/2024) kemarin.
Adapun syarat pendaftaran untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta melalui jalur perseorangan atau independen telah dimulai sejak 8 Mei dan ditutup 12 Mei kemarin.
Untuk persyaratan, bacagub dan bacawagub independen harus memenuhi syarat dukungan minimal dari pemilih, setidaknya 618.968 dukungan dari warga Jakarta.
Sedangkan untuk pendaftaran melalui jalur parpol dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus.
Syaratnya harus mendapatkan surat keputusan dari partai politik atau pun gabungan partai politik.
Baca Juga: PDIP Kantongi 8 Nama untuk Maju Pilkada Jakarta, Salah Satunya Sri Mulyani
#pilkadajakarta #cagubjakarta #calonindependen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.