KOMPAS.TV - Dalam persidangan, KPU meminta Majelis Hakim menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kuasa Hukum KPU menilai, gugatan PPP selaku pemohon, berdasar pada klaim sepihak tanpa menjelaskan cara perpindahan suara dan jenjang rekapitulasi yang dianggap bermasalah.
Dalam gugatannya, PPP menyebut terjadi perpindahan suara Pileg ke Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) di 6 Dapil Jawa Barat.
Baca Juga: Komisioner KPU, Idham Kholik Yakin Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg!
#kpu #sengketapileg #ppp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.