KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Pada Kamis (2/5) pagi, MK menangani sengketa hasil Pileg di 4 provinsi, dengan agenda pembacaan pokok permohonan.
Sidang di Ruang Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menangani perkara selisih hasil Pileg untuk Provinsi Sumatra Utara dan Kalimantan Selatan.
Sementara Panel 2, dengan Hakim Saldi Isra selaku pimpinan sidang, mendengar keterangan pemohon dari wilayah Papua.
Di Panel 3 yang dipimpin Hakim Arief Hidayat, menangani sengketa Pileg di Sumatra Selatan.
Baca Juga: Kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbun soal Gugatan Putusan KPU Tetapkan Gibran Cawapres di PTUN
#sengketapileg #sidangsengketa #mahkamahkonstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.