JAKARTA, KOMPAS.TV – 3 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Senin, (22/4/2024).
Ketiga Hakim tersebut yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan bahwa gugatan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin ditolak.
Baca Juga: [FULL] Hakim Arsul Sani Bacakan Hasil Sidang Putusan Pemilu 2024: Bansos Sah Menurut Undang-undang
#aniesbaswedan #prabowo #ganjar #sengketapilpres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.