BANDUNG, KOMPAS.TV- Polisi telah menetapkan 1 tersangka pembunuhan dan penguburan mayat di dalam rumah di Desa Pataruman, Bandung Barat.
Tersangka ditahan di sel tahanan Polres Cimahi, adapun tersangka I diamankan di Cianjur dan diketahui terancam hukuman penjara 15 tahun dalam kasus pembunuhan pegawai honorer tersebut.
Baca Juga: Pegawai Kementerian yang Mayatnya Dicor Dibunuh Tukang Kebun Komplek, Sakit Hati Kerja Tak Dibayar
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.