JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah melanggar hukum karena menerima pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam merespons gugatan sengketa hasil pilpres 2024 dari kubu Anies-Muhaimin yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hifdzil Alim menyebut dalil yang menuduh KPU sengaja menerima pencalonan Prabowo-Gibran secara tidak sah dan melanggar hukum merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada.
Pihaknya mengklaim tindakan KPU menerima pencalonan Prabowo-Gibran sudah sah secara hukum.
Baca Juga: KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ini Alasannya!
#kpu #prabowo-gibran #sengketapemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.