JAKARTA, KOMPASTV - Hakim MKMK memutuskan Hakim terlapor Saldi Isra tak langgar etik dan tidak terafiliasi dengan PDIP.
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim MK terkait dissenting opinion dari hakim terlapor dalam putusan MK nomor 90,” kata Hakim MKMK.
“Hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik terkait dugaan hakim terlapor terafiliasi dengan partai politik PDIP,” lanjutnya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Dawud
Baca Juga: Saldi Isra Jelaskan Alasan Suhartoyo Dipilih sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.