KOMPAS.TV- Debt Collector merupakan sekelompok orang yang menjual jasa menagih utang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.
Diketahui Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam penagihan kredit.
Hukum yang Mengatur Debt Collector
Belum ada dasar hukum spesifik yang mengatur Debt Collector, Namun, ada aturan dalam pelaksanaan tugas Debt Collector saat menagih utang.
Aturan tersebut termaktub dalam: Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.
Aturan penagihan utang oleh Debt Collector:
1.Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan
2.Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank
3.Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai
4.Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank
Etika Penagihan Debt Collector
Berdasarkan Pasal 191 Peraturan BI (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Dalam penagihan wajib mematuhi etika penagihan utang. Termasuk menjamin penagihan utang oleh PJP atau Debt Collector. Sudah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan Undang-Undang.
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022.
Debt Collector dilarang melakukan hal berikut:
Baca Juga: Usai Tusuk dan Tembak Debt Collector, Aiptu FN Kabur ke Rumah Orang Tuanya untuk Menenangkan Diri
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.