JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahun 2024 ini, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau THR diberikan kepada pengemudi ojek daring.
Kementerian Ketenagakerjaan berdalih para pengemudi ojek daring atau kurir dalam perusahaan masuk ke perjanjian kerja waktu tertentu.
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta menilai akan ada kendala soal hitung-hitungan besaran THR, karena tidak ada standar gaji pokok bagi kurir dan pengemudi ojek daring.
Meski demikian, Pengacara Publik LBH mengapresiasi Kemnaker soal aturan THR bagi pengemudi ojek daring dan kurir.
Baca Juga: Menaker Imbau THR Dibayarkan Penuh dan Tak Boleh Dicicil, ini Sanksi Jika Perusahaan Tak Patuh
#thr #ojol #kurir #kemenaker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.