JAKARTA, KOMPASTV - KPK akhirnya tahan 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK.
Para tersangka terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur sampaikan untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama.
Para tersangka ditahan terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.
Adapun total pungli para tersangka sebesar Rp6,3 miliar.
"Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023 besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang dan penggunaannya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Video Editor: Bara Bima
#kpk #punglirutan #koruptor
Baca Juga: Diperiksa KPK, Hengki 'Otak' Pungli Rutan Dicecar soal Transaksi hingga Teknis Pembagian Uang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.