JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan Bea Cukai tidak membatasi jumlah bawaan penumpang dari luar negeri.
Hanya saja barang bawaan yang melebihi ketentuan bakal dikenai pajak.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merespons aturan Bea Cukai yang membatasi jumlah barang impor bawaan dari penumpang luar negeri.
Menurut Zulhas, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 justru memperjelas ketentuan soal barang impor bawaan.
Jika jumlah barang bawaan melebihi ketentuan, maka akan dikenakan pajak.
Baca Juga: Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Mulai Batasi Bawaan Penumpang dari Luar Negeri
#beacukai #barangimpor #mendag
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.