JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat anggota Polsek Metro Tanah Abang, yang mendapat sanksi yakni Aiptu ST selaku Katim jaga tahanan, Brigadir MS dan Brigadir SY selaku anggota jaga tahanan, serta Aiptu SP selaku penjabat sementara kaur tahti Polsek Metro Tanah Abang.
Ke empat anggota Polsek Tanah Abang tersebut akan disidang melalui sidang komisi kode etik polri, dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.
Selain empat anggota, Kapolsek dan Wakapolsek Metro Tanah Abang juga menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ratusan Warga Karawang Rela Berdesakan Demi Beli Beras Murah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.