TANGERANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, mengungkap praktik pembuatan dan penjualan konten pornografi jaringan internasional yang melibatkan anak-anak Indonesia di bawah umur.
Pengungkapan jaringan ini berawal dari partoli siber, dan pengaduan tentang konten porno yang melibatkan anak-anak Indonesia di bawah umur.
Polisi menerima laporan dari satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika.
Penyidik kemudian mencari penyebar video tersebut melalui media sosial telegram.
Polisi akhirnya menangkap lima orang tersangka.
Adapun korbannya merupakan anak laki-laki dibawah umur yang masih berusia 12 hingga 16 tahun.
Ada sebanyak 8 anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan produksi video pornografi.
Baca Juga: Jebak dan Manfaatkan Anak-Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap 5 Pelaku Penjual Video Pornografi Anak!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.