PALEMBANG, KOMPAS.TV - Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp64 miliar yang masuk melalui jalur laut di Riau, Sumatera Utara dan Aceh.
Pelaku ini tak berkutik, saat polisi menggeledah kamar hotel yang disewanya di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswi Jadi Korban Peluru Nyasar di Lokasi Penangkapan Pengedar Narkoba
Polisi mendapati paket besar narkoba jenis sabu, dan belasan ribu butir ekstasi yang sudah dikemas.
Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap 6 orang lainnya.
Dari tangan ke tujuh tersangka, polisi telah menyita barang bukti narkotika senilai Rp64 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.