PACITAN, KOMPAS.TV - Polres Pacitan, Jawa Timur menetapkan tersangka kopi maut yang menewaskan pelajar 14 tahun asal Desa Sudimoro. Mirisnya, tersangka adalah tetangga korban.
Polisi menetapkan Ayuk Findi Antika sebagai tersangka. Tersangka mengakui membeli racun sianida secara online.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi atas pencurian ATM dan uang ibu korban senilai Rp 32 juta.
Tak terima, tersangka lalu mencampur racun ke dalam kopi ayah korban yang naasnya malah diminum oleh sang anak saat hendak berangkat sekolah.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswi Jadi Korban Peluru Nyasar di Lokasi Penangkapan Pengedar Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.