JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan Praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Ajuan gugatan praperadilan oleh Firli Bahuri, dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Gugatan Praperadilan terbaru dari Firli Bahuri dilayangkan ke PN Jaksel pada Senin kemarin (22/1).
Firli Bahuri sebagai pemohon, sementara termohon Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Hakim Tunggal yang akan mengadili gugatan itu telah ditunjuk dan sidang perdana akan digelar akhir bulan ini.
Baca Juga: Kata Yusril Ihza Mahendra Usai Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri
#praperadilan #firlibahuri #pnjaksel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.