JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik terhadap sejumlah pegawai KPK yang diduga melakukan praktik pungutan liar di Rutan KPK.
Menurut anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, sidang etik digelar per berkas perkara yang bisa mencakup 15 orang.
Sebelumnya, Dewas KPK menjelaskan kasus temuan pungli di Rutan KPK, perkaranya dibagi dalam sembilan berkas.
Baca Juga: Dewas KPK Mulai Sidang Etik 93 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan, ini Fakta yang Terungkap
Enam berkas di antaranya mencakup 90 orang, dan tiga berkas perkara lainnya, mencakup masing-masing satu pegawai KPK.
Berkas perkara, diklasifikasikan berdasarkan pasal yang disangkakan, terhadap masing-masing terduga pelanggar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.