SURABAYA, KOMPAS.TV - Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi umpatan yang dilontarkan Prabowo Subianto disebut Bawaslu masuk dalam pidana pemilu.
Menurut Cak Imin, berbicara harus beretika dan tak perlu menggunakan emosi.
“Saya kira yang penting rakyat bisa menilai, jadilah pemimpin yang mengerti cara kepemimpinan yang baik. Yang kedua etika dijunjung tinggi dalam semua level kepemimpinan apalgi level nasional,” ujar Cak Imin ditemui di Surabaya, pada Rabu (10/1/2024).
Lebih lanjut, Cak Imin menyerahkan kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“Soal pelanggaran kita serahkan pada Bawaslu,” tutupnya.
Diketahui, larangan peserta pemilu menghina orang lain atau peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat 1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu UU Pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Respons Hinaan yang Diucapkan Prabowo: Menghina Bisa Dijerat Pidana
#cakimin #prabowosubianto #bawaslu
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.