MALANG, KOMPAS.TV - Polisi terus mendalami kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan seorang suami kepada istrinya.
Dari keterangan saksi dan temuan barang bukti, polisi menduga mutilasi telah direncanakan oleh pelaku.
Dugaan tersebut menguat saat Satreskrim Polresta Malang Kota, memeriksa sejumlah saksi. Total ada 7 orang saksi yang diperiksa termasuk keluarga serta tetangga. Dari keterangan saksi, sebelum kejadian, pelaku sempat berucap ingin membunuh istrinya.
Selian itu, dari temuan barang bukti di rumah pelaku, polisi menemukan kantong plastik berukuran besar yang diduga akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban. Namun niat tersebut urung ia lakukan.
Kronologis pasti kasus mutilasi di Jalan Serayu, Kota Malang, Jawa Timur perlahan terungkap.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku emosi dan jengkel karena istrinya sudah tidak pulang ke rumah sejak Juni 2023.
Ketika mengetahui istrinya menghadiri acara di Kota Malang pelaku langsung memaksa istrinya pulang.
Saat tiba di rumah pelaku kemudian melakukan aksi kejinya.
Baca Juga: Olah TKP dan Otopsi Ayah, Ibu, dan Anak yang Diduga Bunuh Diri Karena Utang di Malang
#suamibunuhistri #malang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.