JAKARTA, KOMPAS.TV - Bawaslu Jakarta Pusat buka suara soal pernyataan TKN yang menyebut belum menerima surat pemanggilan cawapres Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pelanggaran kampanye yang membagikan susu saat car free day (CFD).
Bawaslu mengatakan bahwa surat tersebut sudah dikirim sejak tanggal 29 Desember 2023.
"Intinya kita sudah mengirim surat itu," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro kepada wartawan, di Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga: Bawaslu Jakarta Pusat Bantah TKN: Kami Sudah Kirim Surat Pemanggilan Gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.