JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Induk Kependudukan atau NIK penggunanya akan diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pada tahun 2024.
Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Hingga 7 Desember 2023 hampir 60 juta NPWP tercatat telah dipadankan dengan KTP. Jumlah pemadanan ini mencapai 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi.
Jika Anda terlambat memadankan datam maka konsekuensinya Anda akan kesulitan mengurus perpajakan keepannya.
Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Fotokopi KTP Sudah Tak Berlaku sebagai Syarat Berkas
#nik #npwp #ktp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.