JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal Muhyani peternak kambing yang jadi tersangka karena aksi bela dirinya menewaskan maling ternak yang menyerangnya.
Mahfud bilang, dalam kasus orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri dalam keadaan terpaksa, tidak bisa dipidana.
Muhyani sempat ditahan sejak 7 Desember lalu.
Namun kemarin Kejaksaan Negeri Serang menangguhkan penahanan Muhyani.
Walau demikian, kasus hukum yang dituduhkan Muhyani tetap berjalan.
Kasus seseorang yang bela diri tapi justru ditetapkan jadi tersangka bukan kali pertama terjadi.
Di tahun 2018, seorang pemuda di Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka usai pebelaannya menewaskan sang begal.
Kasus ini berakhir setelah mendapat atensi dari Istana.
Baca Juga: Timnas AMIN Sebut Lawan Berat Cak Imin di Debat Cawapres Bukan Gibran, Tapi Mahfud MD
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.