CIMAHI, KOMPAS.TV - Penemuan jasad perempuan mengambang di Sungai Citarum, Bandung Barat pada Senin 11 Desember, gegerkan warga.
Korban berinisial A, berusia 18 tahun, diketahui merupakan korban pembunuhan.
Dari hasil autopsi dan olah TKP serta pemeriksaan saksi, 3 hari pasca penemuan korban, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Perempuan di Citarum Melancarkan Aksinya Demi Kuasai Harta Korban!
Tersangka Ilham ditangkap dirumahnya di Soreang, Bandung, tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka tega meracuni korban untuk menguasai barang berharga korban.
Hal keji itu ia lakukan karena terlilit utang Rp6 juta.
Adapun tersangka dan korban baru saja berkenalan melalui aplikasi MiChat.
Atas perbuatannya, tersangka didakwa dengan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.