CIMAHI, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menangkap tersangka pembunuh perempuan yang ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Bandung.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tega membuuh korban karena terlilit utang 6 juta rupiah.
Sebelumnya, penemuan jasad perempuan mengambang di Sungai Citarum, Bandung Barat pada Senin (11/12/2023) ini menggegerkan warga.
Korban berinisial A (18) diketahui merupakan korban pembunuhan.
Dari hasil autopsi dan olah TKP serta pemeriksaan saksi 3 hari pasca penemuan korban, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan.
Tersangka Ilham ditangkap dirumahnya di Soreang, Bandung tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka tega meracuni korban untuk menguasai barang berharga korban. Hal keji itu ia lakukan karena terlilit utang Rp 6 juta.
Adapun tersangka dan korban baru saja berkenalan melalui aplikasi michat.
Atas perbuatannya, tersangka didakwa dengan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Ammar Zoni: Positif Gunakan Sabu dan Ganja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.