Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengatur serta menjalankan aturan mengenai debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menuai kritik banyak pihak.
Usai KPU mengubah format debat capres dan cawapres 2024. Dihapusnya debat khusus cawapres memicu berbagai reaksi masyarakat. Perbedaan sesi debat pada pilpres tahun 2024 akan berbeda dengan pilpres 2019. Sesi untuk cawapres akan dihadiri capres masing-masing.
Pasalnya soal debat ini sebelumnya telah diatur dalam UU no.7 tahun 2017, tepatnya dalam pasal 277. Diatur bahwa debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan sebanyak lima kali, yang diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan secara langsung oleh TV nasional maupun media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Turut dijelaskan pula soal pembagian porsi debat pilpres antara capres dengan cawapres. Dijelaskan, cawapres memiliki porsi dua kali debat yang difasilitasi oleh KPU. Namun tak disebutkan bahwa dalam debat itu, harus ditemani oleh capres.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.