KOMPAS.TV - Bercanda soal bom di bandara atau pesawat dipenjara 1 tahun. Hal tersebut berdasarkan Pasal 437 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Hukuman Bercanda Soal Bom di Bandara atau Pesawat
Baca Juga: Gara-Gara 1 Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air Surabaya-Jakarta Ditunda
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.