JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik pun belum juga menahan Firli, padahal ini sudah kali kedua pemeriksaan Firli sebagai tersangka.
Menanggapi status Firli yang belum juga ditahan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beralasan penyidik memiliki alasan subjektif. Kapolri pun bilang ikuti saja prosedurnya.
Pimpinan KPK tahun 2011-2015, Abraham Samad dalam Program Satu Meja The Forum melihat kasus Firli yang belum juga ditahan dikarenakan adanya saling tarik menarik antar dua lembaga.
Samad menegaskan, harusnya Firli sudah ditahan karena dua alat bukti sudah cukup.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan gratifikasi dan suap terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup dan dengan denda paling banyak Rp1 milyar.
Pakar Humum Unsoed, Hibnu Nugroho berpendapat bahwa ada dugaan tarik ulur penahanan karena status sosial Firli yakni sebagai Ketua KPK bintang tiga.
“Dalam tataran normatif, bahwa penahanan oleh Pak Firli sudah lebih dari cukup dari bukti yang ada. Tapi dalam tataran sosiologi hukum, hukum kadang bekerja pada stratifikasi sosial pelaku,” jelas Pakar Humum Onsoed Hibnu Nugroho.
“Ini yang manjadikan permasalahan karena apa? Karena Pak Firli adalah sebagai Ketua KPK bintang tiga, kok saya melihatnya mungkin karena bintang tiga ini, jadi ada tarik ulur terhadap tokoh tokoh tertentu,” tambahnya.
Baca Juga: Abraham Samad Ungkap Ada Tarik Menarik yang Membuat Firli Bahuri Belum Ditahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.