JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahfud menyebut Penyidik punya kewenangan dan tentu pertimbangan tersendiri, mengapa belum menahan Firli Bahuri.
Mahfud lalu menyebutkan tiga alasan tersangka harus ditahan, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Kata Mahfud, mungkin polisi tak khawatir Firli akan lari mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.
Kuasa Hukum Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri, Ian Iskandar menanggapi soal Penyidik yang belum menahan kliennya.
Ian yakin Firli Bahuri tidak akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.
Soal belum ditahannya Firli, ia mengatakan tentu itu alasan subjektif Penyidik.
#firlibahuri #mahfudmd #firlitersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.