Kementrian Agama RI usulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraaan Ibadah Haji BPIH 2024 senilai 105 juta perjamaah haji. Namun usulan ini mengalami penolakan oleh Komisi VIII DPR RI yang dilanjutkan dengan kajian biaya lapangan.
Sebelumnya usulan kenaikan BPIH itu diambil dari asumsi kenaikan nilai kurs dollar terhadap rupiah. Sedangkan nantinya anggaran dibagi menjadi dua komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi.
Pada saat usulan disampaikan menag Yaqut menyampaikan bahwa komponen biaya penerbangan haji sendiri disusun per embarkasi dengan mempertimbangkan jarak dari masing-masing embarkasi menuju negara Arab Saudi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.