JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023).
Perkara tersebut berkaitan dengan "gugatan ulang" terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah pada pokoknya menegaskan bahwa putusan 90 itu secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Sebagaimana putusan MK lainnya, putusan itu bersifat final dan mengikat.
#putusanmk #mk
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Hakim Konstitusi 55 Tahun, Begini Pertimbangannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.