BENGKULU, KOMPAS.TV - Bea Cukai Bengkulu memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta ratusan miras senilai Rp 2,2 miliar dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil sitaan selama tahun 2023.
Barang ilegal senilai Rp 2,2 miliar ini merupakan hasil dari 196 penindakan bea cukai ilegal, yang dilakukan bekerjasama dengan Polda Bengkulu.
Bea cukai menghitung dari temuan bea cukai ilegal ini negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK M Jasin Buka Suara soal Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.