JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara.
Firli diduga melakukan pemerasan, gratifikasi hingga suap.
Dalam perkara ini, Ketua KPK Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada 24 Oktober dan 20 November lalu.
Baca Juga: Penjelasan Polisi soal Viral Mahasiswa Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bali, Disebut Korban Pembunuhan
#firlibahuri #tersangka #pemerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.