JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamis (16/11/2023) sore kemarin, anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi, Achsanul Qosasi mengembalikan uang senilai 2 juta Dollar Amerika Serikat atau setara Rp 31,4 miliar kepada Kejaksaan Agung.
Kejagung terima pengembalian uang dari 2 tersangka, Achsanul Qosasi dan Sadikin dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat dari kuasa hukum tersangka.
Uang tersebut dipastikanuntuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo, bukan uang untuk upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang didalami dan Kejagung berharap sisa uang lainnya segera dikembalikan.
Baca Juga: Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Usai Kena OTT KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.