Kompas TV video vod

Korupsi BTS 4G Kominfo, Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 8 November 2023, 21:07 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait Proyek BTS Kominfo.

Selain vonis 15 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 Miliar.

Terdakwa Johnny Plate juga diwajibkan membayar uang pengganti, sebesar Rp 15,5 miliar.

Terkait putusan ini, Johnny Plate menyatakan banding.

Baca Juga: Membaca Dampak Politis Bagi Prabowo-Gibran Usai Putusan MKMK, Pengamat: Pilihan Warga Bisa Berubah

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x