JAKARTA, KOMPASTV - Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan dissenting opinion (pendapat berbeda) hakim MK Saldi Isra tidak melanggar kode etik.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshidiqie dalam sidang putusan, Selasa (7/11).
"Hakim Terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ucap Jimy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.