JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan sejumlah lembaga terkait dugaan pelanggaran etik dalam memutus uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang di atur dalam Undang-Undang Pemilu.
Selain terdapat dissenting opinion atau pendapat beberda, dua hakim konstitusi menyebut ada keganjilan dalam putusan ini.
Mahkamah berubah sikap dalam hitungan hari setelah Anwar Usman, Ketua MK yang sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka masuk dalam rapat permusyawaratan hakim.
Putusan MK Nomor 90 ini, mengubah Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dengan menambah frasa atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Hal itu membentangkan karpet merah bagi Gibran maju sebagai cawapres.
Sembilan hakim konstitusi pun diperiksa terkait pelanggaran etik. Dari 21 laporan yang masuk, Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan.
Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshidiqie menyebut bukti telah lengkap termasuk rekaman kamera pengawas, mengenai materi gugatan yang sempat ditarik lalu diajukan kembali ke MK.
Sementara itu, menanggapi sikap MK Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti berharap upaya yang dilakukan Majelis Kehormatan MK dapat menindak tegas pelanggaran etik yang terjadi.
Dan ia menilai dengan adanya hal tersebut akan menumbuhkan kepercayaan publik meskipun tidak instan.
Baca Juga: Menanti Putusan Majelis Kehormatan MK soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
#anwarusman #putusanmkmk #pelanggaranetik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.