JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, menggelar rapat klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan mengenai syarat batas usia capres dan cawapres.
Sejumlah lembaga yang menjadi pelapor dugaan pelanggaran etik hakim MK atas putusan batas usia capres dan cawapres, memberikan klarifikasi kepada Majelis Kehormatan MK.
Di depan majelis, Tim Pembela Demokrasi Indonesia menjelaskan ada konflik kepentingan dan hubungan nepotisme dalam putusan mengenai batas usia capres dan cawapres yang memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju pilpres.
Total, ada 14 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres dan cawapres yang masuk sejak akhir Agustus lalu.
Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyatakan perlu pemeriksaan cepat karena laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK, berkejaran dengan masa pendaftaran cappres dan cawapres serta tahapan pilpres selanjutnya.
Pengamat Hukum Tata Negara menilai ada dugaan pelanggaran berat yang bisa berdampak putusan MK soal syarat capres cawapres tidak sah.
Karena ada benturan kepentingan Ketua MK, Anwar Usman dengan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka yang akhirnya bisa maju di pilpres sebagai dampak putusan MK itu.
Dalam sidang MKMK perdana pada Selasa (31/10) pekan depan, pelapor akan memberikan keterangan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Jawab Ketua MKMK soal Potensi Batalnya Putusan Batas Usia Cawapres
#mkmk #putusanmk #batasusiacawapres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.