KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi segera memutus gugatan batas usia capres-cawapres pekan depan.
Meski KPU menyebut bisa mengubah peraturan terkait batas usia, tetapi dampak jika MK mengabulkan gugatan, menuai kritik.
Perludem pun mengingatkan Mahkamah Konstitusi, agar tidak masuk ke dalam politisasi yudisial bila memutus berbeda dengan sebelumnya.
Dalam jadwal sidang di laman Mahkamah Konstitusi ada 7 jadwal sidang terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
Penggugat dari partai berasal dari lembaga bantuan hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Ada juga Kepala Daerah yang merupakan Politisi Partai Gerindra, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Bupati Lampung Selatan.
Gugatan juga diajukan oleh dua mahasiswa asal Solo.
Calon Advokat Peradi dari Minahasa dan dua orang yang bergelar sarjana hukum.
Saat ini aturan yang berlaku adalah aturan yang ditandatangani 9 Oktober 2023 lalu, yang masih memuat batas minimal usia capres dan cawapres 40 tahun.
Namun, Ketua KPU menyebut peraturan KPU masih bisa direvisi seandainya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menilai jika Mahkamah Konstitusi konsisten dengan putusan terdahulu, maka soal pengujian usia capres-cawapres bukanlah perkara sulit.
Perludem pun mengingatkan Mahkamah Konstitusi, agar tidak masuk ke dalam politisasi yudisial bila memutus berbeda dengan sebelumnya.
Mk dinilai Perludem akan sulit terhindarkan dari pendapat pragmatisme dan kepentingan politik praktis.
Terlebih, ada konteks hubungan kekeluargaan yang juga menjadi sorotan dalam salah satu perkara yang tengah diuji oleh MK.
#putusanmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.