JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR mengesahkan perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Selasa lalu.
Salah satu hal yang disoroti adalah pengisian jabatan ASN dari TNI Polri yang tetap diakomodasi.
Akhir September lalu dalam Rapat Tingkat Satu Komisi II bersama pemerintah disepakati aturan terkait TNI Polri di jabatan ASN.
Dalam aturan sebelumnya di UU Nomor 5 Tahun 2014, Prajurit TNI dan anggota Polri memang dibolehkan mengisi jabatan ASN tertentu.
Dalam UU ASN yang lama, Prajurit TNI dan anggota Polri bisa mengisi jabatan tertentu dengan mengacu Undang-Undang masing-masing. Syaratnya diatur harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan atau kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengkiritik perubahan UU ASN yang baru disahkan. Dimas menyebut penempatan TNI Polri hanya akan memperparah problematika di kedua institusi yang menumpuk, khususnya kultur kekerasan. Kontras khawatir pendekatan keamanan akan menjadi semakin masif.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Azwar Anas menyebut penempatan jabatan TNI dan Polri bersifat resiprokal atau silang.
Azwar menyebut, TNI Polri bisa menduduki jabatan ASN, sementara ASN pun bisa menduduki jabatan di TNI dan Polri.
Jika dalam UU TNI dan UU Polri Prajurit TNI atau anggota Polri harus mundur, ASN di TNI Polri belum diatur secara tegas dalam perubahan UU ASN.
Syaratnya hanya disebutkan sesuai dengan kebutuhan kompetensi dan akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Revisi UU ASN sudah dibahas sejak Januari 2021.
Sistem penempatan jabatan di ASN selama ini menuai polemik karena diperbolehkannya diisi dari TNI dan Polri yang telah mengundurkan diri.
Baca Juga: Heru Budi Bakal Copot Pejabat yang Merekomendasikan ASN DKI Berkinerja Buruk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.